Wabup Asahan Buka Sosialisasi PBJT

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN-ZULNAS.COM- Wakil Bupati Asahan, Rianto membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Kamis (24/04/2025) di aula Melati Pemkab Asahan.

Wakil Bupati Asahan menyampaikan bahwa pajak yang dihasilkan merupakan bagian penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pungutan pajak daerah digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Upaya menuju kemandirian daerah melalui optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Asahan adalah menjadi tanggung jawab dari partisipasi seluruh pihak dan tak lepas dari dukungan partisipasi penuh dari seluruh wajib pajak dan dukungan keterpaduan responsif.

Rianto juga meminta kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan sebagai dinas yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar selalu berinovasi untuk menggali potensi PAD di Kabupaten Asahan baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi serta dapat memberikan penjelasan yang akurat tentang Perda yang ada dan menjalin komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha.

Baca Juga :  Bupati Asahan Lepas Parade Kafilah MTQ ke-56

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang bertujuan untuk menciptakan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah dan peraturan Bupati berkaitan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman serta tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Lepas 3 Peserta Magang ke Jepang

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Sori Muda Siregar menyebutkan sosialisasi atas Perda dan Perbup berkaitan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Peraturan ini merupakan salah satu produk hukum daerah yang terkait dengan terekstensifikasi objek pajak untuk berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Asahan.

“Saya berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah. Dengan demikian, diharapkan bahwa pajak daerah dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Asahan,” tandasnya.***ZR.

Berita Terkait

Bupati Asahan Terima Audiensi Bank Indonesia dan Organisasi Katolik
Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024
Desa Binaan Imigrasi Ditetapkan di Asahan, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO
Asahan Targetkan 40 Dapur Gizi, Pengawasan Program Diperketat
Rakornis TP-PKK Asahan 2025: Kuatkan Peran Kader, Mantapkan Ketahanan Keluarga
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Wakil Bupati Asahan Kukuhkan Pengurus LLI, Perkuat Peran Lansia dalam Pembangunan Daerah
Bupati Asahan Salurkan Bantuan bagi Keluarga Korban Longsor Marjanji Aceh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 09:45 WIB

Bupati Asahan Terima Audiensi Bank Indonesia dan Organisasi Katolik

Selasa, 30 September 2025 - 09:38 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 September 2025 - 09:35 WIB

Desa Binaan Imigrasi Ditetapkan di Asahan, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO

Selasa, 30 September 2025 - 09:33 WIB

Asahan Targetkan 40 Dapur Gizi, Pengawasan Program Diperketat

Minggu, 28 September 2025 - 12:48 WIB

Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB