Wabup Asahan Buka Sosialisasi PBJT

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN-ZULNAS.COM- Wakil Bupati Asahan, Rianto membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Kamis (24/04/2025) di aula Melati Pemkab Asahan.

Wakil Bupati Asahan menyampaikan bahwa pajak yang dihasilkan merupakan bagian penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pungutan pajak daerah digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Upaya menuju kemandirian daerah melalui optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Asahan adalah menjadi tanggung jawab dari partisipasi seluruh pihak dan tak lepas dari dukungan partisipasi penuh dari seluruh wajib pajak dan dukungan keterpaduan responsif.

Rianto juga meminta kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan sebagai dinas yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar selalu berinovasi untuk menggali potensi PAD di Kabupaten Asahan baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi serta dapat memberikan penjelasan yang akurat tentang Perda yang ada dan menjalin komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha.

Baca Juga :  Tinjau Pemeliharaan Jalan, Wabup Asahan Minta Peran Media dalam Pengawasan Pekerjaan

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang bertujuan untuk menciptakan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah dan peraturan Bupati berkaitan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman serta tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Baca Juga :  Wabup Asahan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025 secara Virtual

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Sori Muda Siregar menyebutkan sosialisasi atas Perda dan Perbup berkaitan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Peraturan ini merupakan salah satu produk hukum daerah yang terkait dengan terekstensifikasi objek pajak untuk berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Asahan.

“Saya berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah. Dengan demikian, diharapkan bahwa pajak daerah dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Asahan,” tandasnya.***ZR.

Berita Terkait

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina untuk Kejurda Tinju 2025
Lantik 3 Pejabat, Bupati Asahan: Jabatan Bukan Hadiah Tapi Tanggung Jawab
Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029
Kejurnas Grasstrack 2025 Sukses, Bupati Asahan Ingin Berkelanjutan
Bupati Asahan Serahkan Hewan Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Raya Kisaran
Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban
Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak
Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:29 WIB

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina untuk Kejurda Tinju 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 01:42 WIB

Lantik 3 Pejabat, Bupati Asahan: Jabatan Bukan Hadiah Tapi Tanggung Jawab

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:39 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029

Senin, 9 Juni 2025 - 14:01 WIB

Kejurnas Grasstrack 2025 Sukses, Bupati Asahan Ingin Berkelanjutan

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:56 WIB

Bupati Asahan Serahkan Hewan Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Raya Kisaran

Berita Terbaru