Wabup Asahan Buka Sosialisasi PBJT

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN-ZULNAS.COM- Wakil Bupati Asahan, Rianto membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Kamis (24/04/2025) di aula Melati Pemkab Asahan.

Wakil Bupati Asahan menyampaikan bahwa pajak yang dihasilkan merupakan bagian penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pungutan pajak daerah digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Upaya menuju kemandirian daerah melalui optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Asahan adalah menjadi tanggung jawab dari partisipasi seluruh pihak dan tak lepas dari dukungan partisipasi penuh dari seluruh wajib pajak dan dukungan keterpaduan responsif.

Rianto juga meminta kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan sebagai dinas yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar selalu berinovasi untuk menggali potensi PAD di Kabupaten Asahan baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi serta dapat memberikan penjelasan yang akurat tentang Perda yang ada dan menjalin komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Jalin MoU dengan Kemenaker RI

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang bertujuan untuk menciptakan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah dan peraturan Bupati berkaitan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman serta tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Sori Muda Siregar menyebutkan sosialisasi atas Perda dan Perbup berkaitan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Peraturan ini merupakan salah satu produk hukum daerah yang terkait dengan terekstensifikasi objek pajak untuk berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Asahan.

“Saya berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah. Dengan demikian, diharapkan bahwa pajak daerah dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Asahan,” tandasnya.***ZR.

Berita Terkait

Bupati Asahan Buka Seleksi GSI SMP 2025: Dorong Talenta Sepak Bola Berkarakter
TP PKK Kabupaten Asahan Lakukan Pembinaan UP2K di Desa Bunut Seberang
Wakil Bupati Asahan Hadiri Pengajian Akbar
Bupati Asahan Hadiri Diskusi Panel Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Wabup Asahan Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Dirjen Perkebunan Kementan RI Tinjau Lokasi Cetak Sawah di Asahan
Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Sinergi Forkopimda
Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, Pemkab Bersama Kejari Asahan Gelar Pasar Murah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:21 WIB

Bupati Asahan Buka Seleksi GSI SMP 2025: Dorong Talenta Sepak Bola Berkarakter

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:15 WIB

TP PKK Kabupaten Asahan Lakukan Pembinaan UP2K di Desa Bunut Seberang

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:11 WIB

Wakil Bupati Asahan Hadiri Pengajian Akbar

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:03 WIB

Bupati Asahan Hadiri Diskusi Panel Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:42 WIB

Dirjen Perkebunan Kementan RI Tinjau Lokasi Cetak Sawah di Asahan

Berita Terbaru

Asahan

Wakil Bupati Asahan Hadiri Pengajian Akbar

Rabu, 30 Jul 2025 - 13:11 WIB