Kantor Hukum Bahagia Keadilan Gugat Kapolres dan Kasat Narkoba Asahan Lewat Praperadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengecara Hukum Ramadhan Zuhri SH

Pengecara Hukum Ramadhan Zuhri SH

Zulnas.com, Asahan – Kantor Hukum Bahagia Keadilan resmi melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Asahan terhadap Kapolres Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan. Gugatan ini diajukan atas penangkapan dan penahanan klien mereka, Lisa, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dipimpin oleh Ramadhan Zuhri, SH, bersama timnya yang terdiri dari M. Zulham Rafi’i, SH, Bayu Tri Anada Septriandi, SH, Roni Ahmad Rohadi, SH, Muhammad Ali Nasution, SH, dan Alamsyah, SH, MH, tim kuasa hukum ini menilai penetapan status tersangka dan penahanan Lisa tidak sesuai prosedur hukum.

“Permohonan praperadilan ini kami ajukan karena klien kami merasa sangat dirugikan atas penangkapan dan penetapan sebagai tersangka oleh Polres Asahan,” ujar Ramadhan Zuhri kepasa zulnas.com, Kamis (24/4) malam.

Baca Juga :  Calon Bupati Berstatus Tersangka, Ini Kata Pengamat Hukum Ramadhan Zuhri SH

Lisa, yang diketahui seorang ibu rumah tangga dan istri dari seorang prajurit TNI, menurut kuasa hukum tidak pernah terlibat atau mengetahui adanya barang haram tersebut di rumahnya.

“Klien kami sehari-harinya hanya mengurus rumah tangga dan tidak pernah mencampuri pekerjaan suaminya. Ia juga tidak mengetahui keberadaan sabu yang ditemukan di ruang sauna dalam kamar tidur mereka,” jelas Ramadhan.

Katanya, Penggerebekan di rumah Lisa yang kemudian menjadi dasar penangkapan disebut sebagai tindakan yang berlebihan dan menyimpang dari prosedur hukum. Tim hukum menilai ada tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan hukum oleh aparat kepolisian.

Baca Juga :  Bupati Asahan Lepas Parade Kafilah MTQ ke-56

“Atas dasar inilah kami menempuh jalur praperadilan demi menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi klien kami,” tegasnya.

Permohonan praperadilan ini pun menjadi sorotan, mengingat kasus narkotika kerap kali menyisakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum, terutama jika menyentuh ranah keluarga dari aparat negara.

PN Asahan dijadwalkan akan memproses permohonan ini dalam waktu dekat. Publik pun menanti sejauh mana proses hukum ini mampu mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi warga yang merasa terdzalimi. (Dan)

Berita Terkait

Kader Posyandu Asahan Diperkuat untuk Layanan Dasar Terintegrasi
Bupati Asahan Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Jelang Nataru dan Operasi Lilin
Pemkab Asahan Gelar Operasi Pasar Jelang Nataru 2026
Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Banjir
Pemkab Asahan Dorong Gotong Royong Massal di Kawasan Rawan Genangan
Bupati Asahan Ajak ASN Perkuat Integritas pada Upacara HUT Korpri ke-54
Forkopimda Asahan Ikuti Rakor Nasional Antisipasi Nataru Bersama Kementerian dan Lembaga RI
Fun Run Warnai HUT KORPRI Asahan, Donasi Mengalir untuk Korban Bencana
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:01 WIB

Kader Posyandu Asahan Diperkuat untuk Layanan Dasar Terintegrasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:58 WIB

Bupati Asahan Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Jelang Nataru dan Operasi Lilin

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:04 WIB

Pemkab Asahan Gelar Operasi Pasar Jelang Nataru 2026

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pemkab Asahan Dorong Gotong Royong Massal di Kawasan Rawan Genangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:33 WIB

Bupati Asahan Ajak ASN Perkuat Integritas pada Upacara HUT Korpri ke-54

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Tangan Hitam Berbalut Emas

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:14 WIB

Asahan

Pemkab Asahan Gelar Operasi Pasar Jelang Nataru 2026

Selasa, 9 Des 2025 - 22:04 WIB