Zulnas.com, Asahan – Kantor Hukum Bahagia Keadilan resmi melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Asahan terhadap Kapolres Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan. Gugatan ini diajukan atas penangkapan dan penahanan klien mereka, Lisa, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dipimpin oleh Ramadhan Zuhri, SH, bersama timnya yang terdiri dari M. Zulham Rafi’i, SH, Bayu Tri Anada Septriandi, SH, Roni Ahmad Rohadi, SH, Muhammad Ali Nasution, SH, dan Alamsyah, SH, MH, tim kuasa hukum ini menilai penetapan status tersangka dan penahanan Lisa tidak sesuai prosedur hukum.
“Permohonan praperadilan ini kami ajukan karena klien kami merasa sangat dirugikan atas penangkapan dan penetapan sebagai tersangka oleh Polres Asahan,” ujar Ramadhan Zuhri kepasa zulnas.com, Kamis (24/4) malam.
Lisa, yang diketahui seorang ibu rumah tangga dan istri dari seorang prajurit TNI, menurut kuasa hukum tidak pernah terlibat atau mengetahui adanya barang haram tersebut di rumahnya.
“Klien kami sehari-harinya hanya mengurus rumah tangga dan tidak pernah mencampuri pekerjaan suaminya. Ia juga tidak mengetahui keberadaan sabu yang ditemukan di ruang sauna dalam kamar tidur mereka,” jelas Ramadhan.
Katanya, Penggerebekan di rumah Lisa yang kemudian menjadi dasar penangkapan disebut sebagai tindakan yang berlebihan dan menyimpang dari prosedur hukum. Tim hukum menilai ada tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan hukum oleh aparat kepolisian.
“Atas dasar inilah kami menempuh jalur praperadilan demi menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi klien kami,” tegasnya.
Permohonan praperadilan ini pun menjadi sorotan, mengingat kasus narkotika kerap kali menyisakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum, terutama jika menyentuh ranah keluarga dari aparat negara.
PN Asahan dijadwalkan akan memproses permohonan ini dalam waktu dekat. Publik pun menanti sejauh mana proses hukum ini mampu mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi warga yang merasa terdzalimi. (Dan)