Kantor Hukum Bahagia Keadilan Gugat Kapolres dan Kasat Narkoba Asahan Lewat Praperadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengecara Hukum Ramadhan Zuhri SH

Pengecara Hukum Ramadhan Zuhri SH

Zulnas.com, Asahan – Kantor Hukum Bahagia Keadilan resmi melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Asahan terhadap Kapolres Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan. Gugatan ini diajukan atas penangkapan dan penahanan klien mereka, Lisa, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dipimpin oleh Ramadhan Zuhri, SH, bersama timnya yang terdiri dari M. Zulham Rafi’i, SH, Bayu Tri Anada Septriandi, SH, Roni Ahmad Rohadi, SH, Muhammad Ali Nasution, SH, dan Alamsyah, SH, MH, tim kuasa hukum ini menilai penetapan status tersangka dan penahanan Lisa tidak sesuai prosedur hukum.

“Permohonan praperadilan ini kami ajukan karena klien kami merasa sangat dirugikan atas penangkapan dan penetapan sebagai tersangka oleh Polres Asahan,” ujar Ramadhan Zuhri kepasa zulnas.com, Kamis (24/4) malam.

Baca Juga :  Bupati Asahan Ikuti Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemda

Lisa, yang diketahui seorang ibu rumah tangga dan istri dari seorang prajurit TNI, menurut kuasa hukum tidak pernah terlibat atau mengetahui adanya barang haram tersebut di rumahnya.

“Klien kami sehari-harinya hanya mengurus rumah tangga dan tidak pernah mencampuri pekerjaan suaminya. Ia juga tidak mengetahui keberadaan sabu yang ditemukan di ruang sauna dalam kamar tidur mereka,” jelas Ramadhan.

Katanya, Penggerebekan di rumah Lisa yang kemudian menjadi dasar penangkapan disebut sebagai tindakan yang berlebihan dan menyimpang dari prosedur hukum. Tim hukum menilai ada tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan hukum oleh aparat kepolisian.

Baca Juga :  Akhirnya Guru dan Wali Murid Berdamai di Desa Mesjid Lama

“Atas dasar inilah kami menempuh jalur praperadilan demi menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi klien kami,” tegasnya.

Permohonan praperadilan ini pun menjadi sorotan, mengingat kasus narkotika kerap kali menyisakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum, terutama jika menyentuh ranah keluarga dari aparat negara.

PN Asahan dijadwalkan akan memproses permohonan ini dalam waktu dekat. Publik pun menanti sejauh mana proses hukum ini mampu mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi warga yang merasa terdzalimi. (Dan)

Berita Terkait

Wakil Bupati Asahan Tutup Marching Festival ke-III Tahun 2025
Wakil Bupati Asahan Lepas Peserta Marching Festival ke-III
Wabup Asahan Hadiri Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Universitas Asahan
Wakil Bupati Asahan Hadiri Pelantikan PKK Kecamatan Kelurahan/Desa
Wakil Bupati Asahan Hadiri Seminar Pendidikan
Bupati Asahan Tanda Tangani Nota Kesepahaman Program Makan Bergizi Gratis
Ustadzah Aisah Dahlan Isi Pengajian di Asahan
Bupati Asahan Terima Kunjungan Rektor UNA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:43 WIB

Wakil Bupati Asahan Tutup Marching Festival ke-III Tahun 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:33 WIB

Wabup Asahan Hadiri Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Universitas Asahan

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:29 WIB

Wakil Bupati Asahan Hadiri Pelantikan PKK Kecamatan Kelurahan/Desa

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:21 WIB

Wakil Bupati Asahan Hadiri Seminar Pendidikan

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:16 WIB

Bupati Asahan Tanda Tangani Nota Kesepahaman Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru