Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN-ZULNAS.COM- Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si secara resmi mengukuhkan sekaligus mengambil sumpah/janji 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (30/9/2025).

Acara ini dihadiri Wakil Bupati, Kepala Kanreg VI BKN Medan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, pimpinan PT Taspen Cabang Medan, PT Bank Sumut Kisaran, serta Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Asahan.

Pengangkatan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-87-5.2 Tahun 2025, dengan formasi meliputi 239 tenaga guru, 100 tenaga kesehatan, dan 156 tenaga teknis.

Baca Juga :  Bupati Asahan Sebut Rakorpem Upaya Wujudkan Peningkatan Kinerja Pemerintah Demi Kesejahteraan Masyarakat

Kepala BKPSDM Asahan, Suherman Siregar, S.STP, MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses seleksi hingga penetapan NIP dilakukan sesuai ketentuan dan bebas dari pungutan biaya.

Kepala Kanreg VI BKN Medan, Janry Hup Simanungkalit, S.Si., M.Si, menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar penetapan pegawai selesai paling lambat 1 Oktober 2025.

Bupati Asahan dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas perjuangan para PPPK yang telah melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga verifikasi berkas dengan penuh kesabaran dan kerja keras. Beliau menekankan agar para pegawai yang baru dilantik menunjukkan integritas, loyalitas, disiplin, profesionalitas, serta kompetensi dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga :  Tanggul Sungai Asahan Diperkuat, Pemkab Asahan Gandeng BWSS I dan Perum Jasa Tirta I

Nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) harus menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari strategi penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemerintah Kabupaten Asahan berharap PPPK yang baru dikukuhkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan serta memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, adil, dan berkualitas menuju terwujudnya Masyarakat Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.***ZR.

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asahan Terima Kunjungan Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Bupati Asahan Dukung dan Fasilitasi Pelantikan Organisasi Penyandang Disabilitas
Perayaan Natal STM Dalihan Natolu Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Asahan
Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Terdampak Bencana
Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Eksibisi Menembak Executive 2025
Pemkab Asahan Perkokoh Implementasi Gerakan PKK Hasil Rakernas X
Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati Asahan Terima Kunjungan Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:29 WIB

Bupati Asahan Dukung dan Fasilitasi Pelantikan Organisasi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:17 WIB

Perayaan Natal STM Dalihan Natolu Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Asahan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:13 WIB

Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Terdampak Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:40 WIB

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Eksibisi Menembak Executive 2025

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Labuhanbatu Pimpin Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:06 WIB