Anggota DPRD Asahan Terlibat Judi Sabung Ayam, Tiga Tersangka Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Asahan, — Polres Asahan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4) sore lalu.

Salah satu tersangka yang mengejutkan publik adalah anggota DPRD Asahan berinisial PP (42), yang diduga kuat menjadi penyedia lokasi perjudian tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangannya, Selasa (22/4), menyampaikan bahwa pihaknya awalnya mengamankan delapan orang dari lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam.

“Dalam penggerebekan itu kami mengamankan delapan orang dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Asahan Serahkan Bantuan Sosial untuk Dorong Ekonomi Masyarakat di 13 Kecamatan

Ketiga tersangka tersebut adalah S (50), S (54), dan PP (42). Kedua tersangka berinisial S diketahui sebagai pemain yang memasang taruhan, sedangkan PP disebut sebagai pemilik lokasi arena sabung ayam.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa satu set ring geber dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan buah kisak (tas ayam), sejumlah uang tunai, dan 23 unit sepeda motor milik pemain maupun penonton yang ditinggalkan begitu saja saat penggerebekan berlangsung.

“Selain ketiga tersangka yang sudah kami tahan, ada empat orang lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Buka Acara Diseminasi Sinergi

Para tersangka dikenai pasal berbeda. PP dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. Sementara S dan S dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP yang ancamannya mencapai 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 juta.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, terutama karena melibatkan wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh, bukan justru ikut terlibat dalam praktik perjudian ilegal. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka. (Mm).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asahan Terima Kunjungan Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
Bupati Asahan Dukung dan Fasilitasi Pelantikan Organisasi Penyandang Disabilitas
Perayaan Natal STM Dalihan Natolu Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Asahan
Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Terdampak Bencana
Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Eksibisi Menembak Executive 2025
Pemkab Asahan Perkokoh Implementasi Gerakan PKK Hasil Rakernas X
Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati Asahan Terima Kunjungan Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:29 WIB

Bupati Asahan Dukung dan Fasilitasi Pelantikan Organisasi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:17 WIB

Perayaan Natal STM Dalihan Natolu Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Asahan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:13 WIB

Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Terdampak Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:40 WIB

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Eksibisi Menembak Executive 2025

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB