Zulnas.com, Batubara — Pencairan Dana Desa (DD) tahap I se-Kabupaten Batubara yang terlambat sempat menjadi bahan perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya berdampak kepada masyarakat yang tertunda menerima dana Covid-19 bersumber dari Dana Desa.
Menanggapi keterlambatan itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Batubara menjelaskan tidak ada niat sedikitpun untuk memperlambat pencairan Dana Desa.
Dinas PMD sudah semaksimal mungkin agar seluruh desa menyelesaikan administrasi untuk pencairan dana desa, bahkan harus jemput bola.
Demikian penjelasan Kadis PMD Batubara, Radiansyah F. Lubis kepada wartawan, di komplek Rumah Dinas Bupati di Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Minggu (17/05/2020) petang.
Penuturan Kadis PMD, adanya perubahan Permendes sebagai salah satu penyebab dari terlambatnya pencairan Dana Desa tahun 2020.
“Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Dana Desa yang telah diperbaharui menjadi Permendes Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Kadis.
Disebutkan Radiansyah, pada Permendes terbaru dipersyaratkan tiga poin penting yang harus dimasukkan yaitu Penanggulangan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa serta Bantuan Sosial Tunai.
“Ketiga materi tersebut wajib masuk, kalau salah satu tak dimasukkan maka transaksi dibatalkan,” papar Radiansyah.
Diakui Radiansyah, sampai saat ini masih banyak desa di Batubara yang belum menetapkan besaran dana Covid. Padahal Bupati Batubara Zahir telah menghimbau desa agar gunakan minimal 60 juta dan boleh lebih tapi harus bisa dipertanggungjawabkan serta jangan ada yang fiktif.
“Untuk Bantuan Sosial Tunai, setiap desa bisa menganggarkan dari jumlah Dana Desa sebesar 25 %. Kalau juga masih kurang segera lapor ke Bupati agar dapat dibantu melalui dana taktis atau yang lainnya,” Imbuhnya.
Terkait masalah pergantian perangkat desa, Kadis PMD Batubara menjelaskan akan mengadakan pertemuan yang akan dihadiri oleh Bupati Batubara di aula Kantor Bupati. Pertemuan tersebut kelak akan diikuti oleh Kadis PMD dan para Kabidnya serta seluruh Camat se-Batubara.
“Ini dimaksudkan agar kedepan permasalahan di desa tidak harus sampai ke DPRD Batubara,” pungkasnya