Ruang Kelas Saksi Bisu Oknum Guru Setubuhi Murid Selama Dua Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2020 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Probolinggo – Selama dua tahun ruang kelas salah satu SD Negeri di Kabupaten Probolinggo menjadi saksi bisu kebiadaban seorang oknum guru yang tega menyetubuhi muridnya sendiri.

Dilansir dari Kompas.com, oknum guru tersebut berinisial AY (35). Wali kelas sebuah SD Negeri di Probolinggo itu diduga telah menyetubuhi muridnya sebanyak empat kali selama dua tahun.

Kini AY terpaksa meringkuk dalam sel Mapolres Probolinggo, setelah polisi menangkapnya Kamis (16/1/2020).

Sementara korban diketahui berinisial Z (13). Kini duduk di bangku kelas VI.

Tersangka AY yang juga guru biologi dan olahraga di sekolahnya mengaku menyetubuhi Z sebanyak empat kali. Pertama dilakukan pada dua tahun lalu, dan terakhir pada 7 Januari 2020.

Baca Juga :  Zahir Siapkan 2 Gedung Untuk Ruang Isolasi Covid-19 di Batubara

“Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja,” kata AY, sambil tertunduk.

Setelah memberi penjelasan, AY selalu diam dan tak mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, orangtua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan. Orangtuanya tahu dari laporan seorang guru.

“Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban,” ujar Reni.

Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah AY. Sikap penurut itu dimanfaatkan AY.

Baca Juga :  Anda Harus Tau 3 Level Puasa Ini di Bulan Ramadhan

“AY sudah beristri dan memiliki satu anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD,” ujarnya.

Reni menduga, korban AY tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah. Sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun,” pungkas Reni. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat
Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Banjir Belum Surut, Warga Sergai Kini Didera Kelangkaan BBM: Ekonomi Mulai Lumpuh
Ringankan Beban Korban Banjir, Ketua SMSI Sergai Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Dusun 4 Sei Rampah
PPITTNI Gelar Zikir Akbar Nasional, Ini Pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar
Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:42 WIB

PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:20 WIB

PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:57 WIB

Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:14 WIB

Banjir Belum Surut, Warga Sergai Kini Didera Kelangkaan BBM: Ekonomi Mulai Lumpuh

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Labuhanbatu Pimpin Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 13 Jan 2026 - 20:06 WIB

LABUHANBATU

Sael, Siswa Tertinggi di SMK Yapim Rantauprapat

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:57 WIB