Dinsos Ingatkan Agen E-warung Melanggar Aturan Akan di Finalty

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara –Dinas Sosial Kabupaten Batubara menggelar sosialisasi kepada Agen E-warung di aula kantor dinas Pendidikan, Rabu (8/1/2020). Dalam sosialisasi itu, Dinsos menekankan kepada para agen agar tertib dalam menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kepada Masyarakat. Jika masih melanggar, Agen terancam akan di Finalty.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batubara, Ishak Liza menyebutkan kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Bank Mandiri Tabing Tinggj, Perum Bulog Kisaran Kurnia, dan pihak Satgas Bansos Polres Batubara Silaen adalah bertujuan untuk menyeragamkan aturan keagen e-warung dalam penyaluran bansos di wilayah Kabupaten Batubara.

Ishak menjelaskan, Penyaluran BPNT kepada masyarakat masih banyak mendapat kendala. Persoalan yang sering muncul pada penyaluran bansos itu adalah adanya saldo kosong dan pendapatan ganda bantuan beras qantara Penerima BPNT dan PKH.

Baca Juga :  Rumah Kediaman Buk Rukayah Dibantu Bupati Zahir

“Oleh karena itu, pada rapat kali ini ia menjelaskan agar dalam penyaluran bansos dapat dijalankan sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” Tegasnya.

Kepada para Agen Mandiri, Ishak menegaskan agar tidak lagi melanggar aturan dalam penyaluran, jika kedepan masih saja melanggar aturan maka agen yang menyalurkan beras Bansos itu akan di finalty.

Untuk menyeragamkan penyaluran itu, Dinsos menjelaskan empat aturan yang meski dilaksanakan oleh para agen e-warung yang dibentuk bank Mandiri itu.

Pertama, pihak agen diharapkan dapat memesan pesanan beras ke Bulog sesuai dengan kebutuhannya dan tidak boleh lebih.

Baca Juga :  Kembangkan SPAM, Zahir Kembali Jalin MoU ke Potum

Kedua, Dinsos telah menetapkan empat orang petugas, yang ditugaskan sebagai pendebetan ke agen e-warung dalam pembayaran beras ke perum Bulog kisaran.

Ketiga, Dinas Sosial Kabupaten Batubara menyatakan bahwa pada bulan Desember 2019 yang lalu, masyarakat mendapatkan satu karung beras dengan dua butir telur. Sedangkan dua butir telur tersebut akan dibayarkan oleh Bulog pada penyaluran bulan Januari 2020 ini.

Keempat, pada tahun 2020, Pemerintah rencana akan menggantikan nama baru dalam Program BPNT, dengan nama bantuan sembako yang bantuannya bernilai Rp 150 ribu per Keluarga. ****Zn

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB