Zulnas.com, Medan — Nama Danke Rajagukguk kini mendadak viral di berandq sosial. Ditengah menjadi sorotan tajam. Ia bukan sosok biasa Danke diketahui mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri di Kabupaten Karo. Namun, baru seumur jagung sejak pelantikannya pada 5 November 2025, kariernya kini diuji oleh gelombang kontroversi yang tak ringan.
Alih-alih menuai apresiasi, perhatian publik justru mengarah pada penanganan perkara dugaan korupsi yang memicu polemik luas.
Kasus Video Profil Desa: Awal Mula Polemik
Kontroversi ini berakar dari perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam kasus tersebut, Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, didudukkan sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan:
Pidana penjara 2 tahun
Denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan)
Uang pengganti Rp202,1 juta (subsider 1 tahun penjara)
Tuntutan ini merujuk pada Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, jalannya persidangan berkembang tak terduga. Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, yang kemudian diikuti dengan keputusan hakim di Pengadilan Tipikor Medan untuk mengalihkan status penahanan terdakwa.
Setelah menjalani 131 hari masa tahanan, Amsal akhirnya keluar dari tahanan. Keputusan ini langsung memicu perdebatan publik dan menyeret nama Danke sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara tersebut.
Diperiksa Kejati Sumut: Menunggu Arah Akhir
Dampak polemik tersebut merembet ke internal institusi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Danke untuk memberikan klarifikasi.
Tak hanya itu, Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, juga ikut diperiksa. Proses ini masih berjalan di bawah pengawasan internal, sambil menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri Medan.
Putusan tersebut menjadi titik krusial bukan hanya untuk perkara yang ditangani, tetapi juga untuk menentukan nasib karier Danke ke depan.
Rekam Jejak: Bukan Orang Baru di Dunia Penegakan Hukum
Di balik badai yang kini menerpa, Danke Rajagukguk memiliki rekam jejak panjang di institusi Adhyaksa.
Kariernya dimulai sejak:
2007: Lolos seleksi CPNS Kejaksaan
2009: Menyelesaikan pendidikan jaksa
Ia juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan.
Pengalaman penugasannya cukup luas, meliputi:
Kejati Sumatera Utara
Kejari Simalungun
Kejari Pematangsiantar
Kejari Subang
Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung
Koordinator di Kejati Kalimantan Barat
Rekam jejak ini menunjukkan bahwa Danke bukan sosok baru dalam menangani perkara, termasuk kasus-kasus pidana khusus yang kompleks.
LHKPN: Kekayaan Minus Jadi Sorotan
Di tengah polemik hukum, aspek lain yang ikut menjadi perhatian adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Dalam laporan per 3 Maret 2026:
Total aset: Rp678,1 juta
Total utang: Rp818,5 juta
Kekayaan bersih: minus Rp140,4 juta
Rincian aset mencakup:
Tanah dan bangunan: Rp192 juta
Kendaraan (Suzuki Grand Vitara & Mazda 2): Rp470 juta
Harta bergerak lainnya: Rp5 juta
Kas: Rp11,1 juta
Data ini memunculkan perhatian publik, terutama karena posisi kekayaan bersih yang negatif akibat beban utang yang cukup besar.
Di Titik Kritis Karier
Kasus ini menempatkan Danke Rajagukguk pada persimpangan penting dalam kariernya. Di satu sisi, ia memiliki pengalaman panjang dan posisi strategis sebagai pemimpin penegak hukum di daerah. Di sisi lain, ujian yang dihadapi menyangkut hal paling mendasar: profesionalisme dan integritas.
Kini, publik menunggu dua hal krusial:
Putusan pengadilan atas perkara yang menjadi polemik
Hasil pemeriksaan internal dari Kejati Sumut
Dari sanalah akan terlihat, apakah Danke mampu bertahan dan membuktikan kapasitasnya atau justru sebaliknya, polemik ini menjadi titik balik dalam perjalanan kariernya. (Karogaul).












