Soal Pidana Kerja Sosial, Bupati Labuhanbatu Tandatangani MOU Dengan Kejatisu dan Gubsu

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu — Bupati Labuhanbatu menghadiri dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta para Bupati se-Sumatera Utara terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara,Medan, Selasa ( 18/11/2025).

MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

Dalam kesempatan itu, Kejatisu Harli Siregar SH.M.Hum, menegaskan bahwa kerja sosial merupakan salah satu alternatif hukuman yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.”Alternatif Hukuman yang Lebih Efektif”, ucapnya.

Menurutnya, Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Keadilan yang Humanis dan Restoratif: Inisiatif ini merupakan langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial (restorative justice).tutup Kejatisu.

Disisi lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N Mulyana, melalui Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mogopal SH M.Hum, mengatakan, Pelaksanaan ini didasari oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang baru, khususnya Pasal 65 huruf e, di mana pidana kerja sosial menjadi pidana pokok alternatif pengganti pidana penjara.

Baca Juga :  Asisten II : Mari Sukseskan Gerakan 'Pamanku' di Labuhanbatu

“Ia menambahkan, dari program ini, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, berbuat kebaikan, dan memberikan kontribusi positif yang bermanfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial di tempat publik”.

Keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama dan sinergi yang kuat antara Kejaksaan (sebagai pelaksana putusan pengadilan) dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk penyediaan tempat dan pembimbingan.ujarnya.
Secara ringkas, Sekretaris Jaksa Agung Muda menekankan pergeseran paradigma penegakan hukum dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan pembinaan yang lebih aplikatif di masyarakat, sejalan dengan semangat KUHP yang baru.

Bupati Labuhanbatu menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi efektif untuk pembinaan pelaku pelanggaran ringan tanpa harus melalui hukuman kurungan.

Baca Juga :  Menikmati Keindahan Alam Wisata Aek Mardua di Labuhanbatu

“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Selain memberi efek jera, pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat. Melalui MoU ini, kita memastikan prosesnya dilakukan dengan integritas, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Gubernur Sumut dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah. Program ini, menurutnya, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penguatan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan di tengah masyarakat.

Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah, kejaksaan, serta pemerintah provinsi berkomitmen untuk:

1: Menyusun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur dan akuntabel.

2: Menjamin pengawasan ketat agar setiap proses bebas dari penyimpangan.

3: Berkoordinasi dalam penempatan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kerja sosial.

4: Mengoptimalkan sinergi antarinstansi dalam rangka penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan seluruh daerah di Sumatera Utara memiliki standar yang sama dalam penerapan pidana kerja sosial, sehingga sistem hukum berjalan lebih efektif dan berpihak pada keadilan masyarakat. (CeHa).

Berita Terkait

Wabup Labuhanbatu Resmi Membuka MTQ dan Festival Nasyid ke-3 Desa Pondok Batu
SBM Gelar Pelatihan Public Speaking, Dorong Generasi Muda Labuhanbatu Lebih Percaya Diri dan Berdaya Saing
Wabup Labuhanbatu Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Terkait TBC
Mengenal Sosok “Guru Oemar Bakri”: Ikon Perjuangan Pendidik yang Tetap Relevan Hingga Kini
Bunda PAUD Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita Raih Penghargaan Nasional Widya Dharma Pratama 2025
Wabup Jamri Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Labuhanbatu TA 2026
“Sahabat Satu” yang Selalu Ada di Setiap Langkah Hidup
Bunda PAUD Labuhanbatu Raih Penghargaan Nasional “Widya Dharma Pratama”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:12 WIB

Wabup Labuhanbatu Resmi Membuka MTQ dan Festival Nasyid ke-3 Desa Pondok Batu

Kamis, 20 November 2025 - 21:23 WIB

SBM Gelar Pelatihan Public Speaking, Dorong Generasi Muda Labuhanbatu Lebih Percaya Diri dan Berdaya Saing

Rabu, 19 November 2025 - 13:14 WIB

Wabup Labuhanbatu Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Terkait TBC

Rabu, 19 November 2025 - 12:39 WIB

Soal Pidana Kerja Sosial, Bupati Labuhanbatu Tandatangani MOU Dengan Kejatisu dan Gubsu

Selasa, 18 November 2025 - 16:40 WIB

Bunda PAUD Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita Raih Penghargaan Nasional Widya Dharma Pratama 2025

Berita Terbaru