Anggota DPRD Asahan Terlibat Judi Sabung Ayam, Tiga Tersangka Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Asahan, — Polres Asahan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4) sore lalu.

Salah satu tersangka yang mengejutkan publik adalah anggota DPRD Asahan berinisial PP (42), yang diduga kuat menjadi penyedia lokasi perjudian tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangannya, Selasa (22/4), menyampaikan bahwa pihaknya awalnya mengamankan delapan orang dari lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam.

“Dalam penggerebekan itu kami mengamankan delapan orang dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba

Ketiga tersangka tersebut adalah S (50), S (54), dan PP (42). Kedua tersangka berinisial S diketahui sebagai pemain yang memasang taruhan, sedangkan PP disebut sebagai pemilik lokasi arena sabung ayam.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa satu set ring geber dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan buah kisak (tas ayam), sejumlah uang tunai, dan 23 unit sepeda motor milik pemain maupun penonton yang ditinggalkan begitu saja saat penggerebekan berlangsung.

“Selain ketiga tersangka yang sudah kami tahan, ada empat orang lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Asahan dan Kejari Asahan Sepakat Perkuat Sinergi untuk Dongkrak PAD

Para tersangka dikenai pasal berbeda. PP dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. Sementara S dan S dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP yang ancamannya mencapai 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 juta.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, terutama karena melibatkan wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh, bukan justru ikut terlibat dalam praktik perjudian ilegal. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka. (Mm).

Berita Terkait

Musda XIV Al Washliyah Asahan, Momentum Meneguhkan Peran Ormas Islam dalam Pembangunan Daerah
Rakornis TP PKK Asahan Jadi Momentum Penyelarasan Program Menuju Asahan Maju dan Berkelanjutan
Kapolda Sumut dan Bupati Asahan Resmikan SPPG, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Gizi Anak
Wakil Bupati Asahan Hadiri Milad IGRA ke-23 Tahun
Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelayanan Kontrasepsi MOW di RSU Sri Pamela Sei Dadap
TP PKK Kabupaten Asahan Hadiri Pengajian Akbar di Desa Padang Sipirok
Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Hari Sumpah Pemuda ke-97
Muhammadiyah Asahan Siapkan Rangkaian Milad ke-113 dan Kejurda Tapak Suci
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 15:21 WIB

Musda XIV Al Washliyah Asahan, Momentum Meneguhkan Peran Ormas Islam dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Kapolda Sumut dan Bupati Asahan Resmikan SPPG, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Gizi Anak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Wakil Bupati Asahan Hadiri Milad IGRA ke-23 Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelayanan Kontrasepsi MOW di RSU Sri Pamela Sei Dadap

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:02 WIB

TP PKK Kabupaten Asahan Hadiri Pengajian Akbar di Desa Padang Sipirok

Berita Terbaru