Zulnas.com, Batubara — Dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Batubara 2024, pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara, Erwin, menimbulkan diskusi hangat.
Fokus utama pernyataan tersebut adalah tentang belum lengkapnya dokumen pengunduran diri pasangan calon (Paslon) 02, Baharudin Siagian dan Syafrizal, yang merupakan peserta Pilkada resmi namun masih belum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pernyataan Erwin pada Selasa (15/10/2024) mengenai Paslon 02 ini memicu perhatian banyak pihak. Menurut Erwin, meski berkas pasangan calon sudah memenuhi sebagian besar syarat, namun ketidaklengkapan surat pengunduran diri ini menjadi masalah penting yang harus segera diselesaikan.
Baharudin Siagian, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara, dan Syafrizal, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Batubara, masih belum menyerahkan surat pemberhentian dari jabatan mereka.
“Secara keseluruhan berkas pasangan calon sudah memenuhi syarat, namun masih ada yang belum menyerahkan surat pemberhentian,” ungkap Erwin.
Dalam pernyataannya, Erwin beretorika menekankan pentingnya penyelesaian administratif ini agar Pilkada berjalan lancar. Namun, kritik datang dari berbagai pihak yang mempertanyakan transparansi dan kepatuhan dalam penanganan kasus seperti ini.
Paslon 02 dianggap mendapatkan keleluasaan waktu untuk menyerahkan dokumen yang penting, sementara di daerah lain, proses serupa sering kali diikuti dengan batasan waktu yang ketat.
Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan ini menunjukkan adanya perbedaan standar dalam penerapan aturan Pilkada. Beberapa pihak menilai bahwa KPU Batubara seharusnya lebih tegas dalam memastikan bahwa semua syarat administratif, termasuk surat pengunduran diri, diserahkan tepat waktu sebelum pasangan calon resmi ditetapkan.
Keterlambatan penyerahan dokumen semacam ini bisa memunculkan spekulasi tentang perlakuan istimewa terhadap Paslon tertentu.
Pertama, KPU sendiri mengklaim telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Paslon terkait agar segera menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
Kedua, Erwin menegaskan bahwa KPU Batubara akan berkoordinasi dengan otoritas yang lebih tinggi jika dokumen tersebut tidak juga dipenuhi.
Dua kalimat ini seakan mengandung kontraversi. Pertama KPU telah mengirimkan pemberitahuan terkait dokunen penting yang harus dilengkapi.
Dilain sisi, KPU malah toh mempertajam kalimatnya yang menyatakan akan berkoordinasi dengan otoritas yang paling tinggi jika dokumen tersebut tidak dipemuhi.
Pernyataan ini, kemudian memantik isi kepala masyarakat, retorika ketua KPU bakal memunculkan banyak sudut pandang (perspektif) terkait dua hal yang saling berkaitan titik temu.
Namun, sanksi atau konsekuensi dari kelalaian ini masih belum jelas. Dalam situasi seperti ini, ketidakpastian tentang tindak lanjut dari KPU membuat publik bertanya-tanya apakah ada langkah konkret yang akan diambil jika pasangan calon tak segera mematuhi aturan.
Ke depan, KPU Batubara diharapkan dapat mengatasi masalah ini dengan adil dan transparan. Proses Pilkada yang kredibel dan sesuai aturan tidak hanya penting bagi hasil pemilihan, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Seperti yang ditekankan oleh Erwin sendiri, harapannya adalah agar semua pasangan calon dapat menyelesaikan persyaratan administratif mereka dengan baik, demi keberlangsungan Pilkada yang tertib dan lancar.
Namun, dalam pandangan banyak pihak, pernyataan Erwin menandakan adanya masalah mendasar terkait penegakan aturan. Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini, menunggu bagaimana KPU Batubara menangani situasi yang telah memicu kontroversi di ranah publik. ***Catatan Zulnas