Zulnas.com, Batubara — Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, menyebabkan konstelasi politik bisa saja berubah.
Pasalnya, berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu legislatif 2024 yang ditetapkan KPU Kabupaten Batubara, sebanyak 5 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Batubara otomatis dapat mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada) tanpa dukungan Parpol lain.
Padahal sebelumnya, menurut
Keputusan KPU Batubara Nomor 870 tahun 2024 diterbitkan 6 Agustus 2024, hanya PDI-P yang dapat mengusung Cakada tanpa koalisi dengan Parpol lain.
Adapun 5 Parpol dimaksud adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang memperoleh 47.734 suara sah atau 20,05%.
Baca : Bisakah Calon Bupati Berstatus Tersangka, Ini Kata Penganat Hukum Ramadhan Zuhri SH
Baca : Bolehkan Calon Bupati Berstatus Tersangka? Ini Penjelasan Ketua KPU Batubara
Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan raihan 27.643 suara atau 11,86%, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memperoleh 24.489 suara atau 10,50%.
Selanjutnya Partai Golongan Karya (Golkar) dengan raihan 24.916 suara atau 10,69%, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 23,292 atau 10,26%.
Sementara itu, 4 Parpol yang juga meraih suara namun tidak memperoleh kursi di DPRD Batubara hanya meraih total 5.001 suara sah atau 2,14%. Raihan keempat Parpol tersebut adalah Partai Buruh 279 suara, Partai Kebangkitan Nusantara
116 suara, Partai Bulan Bintang 4.369 suara dan Partai Ummat 237 suara.
Baca : KPU Batubara Terbitkan Syarat Dukungan Calon Bupati 2024. Ini Dia Syaratnya!
Padahal, DPT Pemilu 2024 Kabupaten Batubara sebesar 316.635. Adapun jumlah suara sah Parpol anggota DPRD Kabupaten Batubara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 233.012 suara.
Bila mengacu pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, dinyatakan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Dengan demikian 4 Parpol yang tidak mendapat kursi di DPRD Batubara meski berkoalisi tetap tidak dapat mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2024.
Sementara itu Koordinator Divisi Penyelenggaraa KPU Kabupaten Batubara Sulianto yang dihubungi mistar.id lewat seluler menjelaskan pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU terkait pelaksanaan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Kita masih menunggu Juknis dari KPU pusat,” ucapnya, Rabu (21/8/24). (Epson).