KPU Labuhanbatu Gelar Verifikasi Faktual Partai Politik. Apa Saja?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Jalan WR Supratman No. 52 Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabubaten Labuhanbatu, Kamis, (08/12/2022).

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi S.Sos, M.M serta didampingi para Komisioner KPU yakni Muhammad Rivai Harahap Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zafar Siddik Pohan, S.Sos, M.Si Divisi Sosialisasi Pendididkan Pemilih Partisipasi Masyarakat Dan SDM, Raja Gompulon Rambe, S.E Divisi Hukum Dan Pengawasan.

Hasil dari Rapat Pleno tersebut Ketua KPU Wahyudi S.Sos, M.M menerangkan kepada zulnas.com, “jadi ini Verifikasi Rekapitulasi Faktual perbaikan terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, jadi ada 9 Partai Politik peserta pemilu 2024 yang dilakukan Verifikasi Faktual yaitu Partai Politik yang tidak terpenuhi parlemen (Non Parlemen) di DPR RI juga Partai Politik baru”, terang Wahyudi, Kamis, (08/12/2022)

Ketua KPU juga menjelaskan, “total ada 9 Partai Politik yang baru, pada Verifikasi Faktual tahap pertama itu dari 9 partai itu sudah memenuhi syarat. Ditingkat Labuhanbatu ada 4 partai politik, menyisakan 5 Partai Politik yang sudah melakukan perbaikan dan hasil perbaikannya sudah dilakukan KPU dengan pengawasan Bawaslu dan hari ini kita lakukan Rekapitulasi Faktual perbaikannya di 5 Partai Politik tadi itu Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Umat dan Partai Garuda” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Rumah Dinas Guru Terbakar, Digaris Polis Line di Desa Suka Maju

Lebih lanjut dia mengatakan, Rekapitulasi ini hanya menyampaikan dan membacakan jumlah angka dan nilai angka-angka hasil rekap tanpa ada sanggahan atau masukan, karena sesuai dengan peraturan yang berlaku kita hanya melakukan rekap, terus menindaklanjuti ke KPU RI hasil rekap ini secara aplikasi dan akan disampaikan ke Propinsi melalui Sipol, kemudian Propinsi akan melakukan rekap pada tanggal 10 Desember 2022 ini dan selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI. Ujarnya.

Ketua KPU Labuhanbatu mengungkapkan hanya membantu melakukan rekapitulasi perbaikan ditingkat kabupaten keputusan MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) itu menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia yang akan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022.

“Hasil dari pada rekapitulasi 5 partai ini sudah memenuhi kriteria, “kita hanya melakukan rekap dari hasil ini tidak ada menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat lagi-lagi hasil rekap ini akan disampaikan ke KPU Propinsi ke KPU RI, barulah KPU RI akan memutuskan, begitu dia prosesnya”, ungkap Wahyudi.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Masyarakat Bentuk Relawan Anak Negeri

Wahyudi juga memaparkan dengan kehadiran pihak Bawaslu pada pleno itu, “sesuai dengan regulasi terkait dengan peraturan KPU bahwa Rekapitulasi Pleno ini dihadiri Bawaslu. Bawaslu juga harus mengetahui terkait dengan hasil rekapnya namun juga Bawaslu pada pleno ini tidak bisa melakukan sangggahan tapi tentunya kalau ada catatan bawaslu dipersilahkan dan nantinya ditingkat propinsi atau RI bisa melakukan sanggahan” pungkas Wahyudi.

Dari jalannya akhir Rapat Pleno Rekapitulasi ini ada beberapa sanggahan dari Partai PKN yang mempertanyakan, menurut versi mereka jumlah MS (Memenuhi Syarat) keanggotan Partai yang disampaikan dan ditayangkan oleh KPU tidak sesuai.

Tanggapan KPU atas sanggahan tersebut, dipersilahkan untuk di catat dan silahkan mereka Partai PKN nantinya untuk memberikan secara tertulis atas sanggahan-sanggahan lainnya. (BAF)

Berita Terkait

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan
KNPI Sumut Serukan Persatuan di Tengah Keterbelahan Kepengurusan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:45 WIB

FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB