KPU Labuhanbatu Gelar Verifikasi Faktual Partai Politik. Apa Saja?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Jalan WR Supratman No. 52 Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabubaten Labuhanbatu, Kamis, (08/12/2022).

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi S.Sos, M.M serta didampingi para Komisioner KPU yakni Muhammad Rivai Harahap Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zafar Siddik Pohan, S.Sos, M.Si Divisi Sosialisasi Pendididkan Pemilih Partisipasi Masyarakat Dan SDM, Raja Gompulon Rambe, S.E Divisi Hukum Dan Pengawasan.

Hasil dari Rapat Pleno tersebut Ketua KPU Wahyudi S.Sos, M.M menerangkan kepada zulnas.com, “jadi ini Verifikasi Rekapitulasi Faktual perbaikan terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, jadi ada 9 Partai Politik peserta pemilu 2024 yang dilakukan Verifikasi Faktual yaitu Partai Politik yang tidak terpenuhi parlemen (Non Parlemen) di DPR RI juga Partai Politik baru”, terang Wahyudi, Kamis, (08/12/2022)

Ketua KPU juga menjelaskan, “total ada 9 Partai Politik yang baru, pada Verifikasi Faktual tahap pertama itu dari 9 partai itu sudah memenuhi syarat. Ditingkat Labuhanbatu ada 4 partai politik, menyisakan 5 Partai Politik yang sudah melakukan perbaikan dan hasil perbaikannya sudah dilakukan KPU dengan pengawasan Bawaslu dan hari ini kita lakukan Rekapitulasi Faktual perbaikannya di 5 Partai Politik tadi itu Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Umat dan Partai Garuda” jelasnya.

Baca Juga :  Dihadapan Bupati Sergai, Ketum PWI Bicara Soal Kebebasan Pers Terbelenggu KUHP

Lebih lanjut dia mengatakan, Rekapitulasi ini hanya menyampaikan dan membacakan jumlah angka dan nilai angka-angka hasil rekap tanpa ada sanggahan atau masukan, karena sesuai dengan peraturan yang berlaku kita hanya melakukan rekap, terus menindaklanjuti ke KPU RI hasil rekap ini secara aplikasi dan akan disampaikan ke Propinsi melalui Sipol, kemudian Propinsi akan melakukan rekap pada tanggal 10 Desember 2022 ini dan selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI. Ujarnya.

Ketua KPU Labuhanbatu mengungkapkan hanya membantu melakukan rekapitulasi perbaikan ditingkat kabupaten keputusan MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) itu menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia yang akan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022.

“Hasil dari pada rekapitulasi 5 partai ini sudah memenuhi kriteria, “kita hanya melakukan rekap dari hasil ini tidak ada menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat lagi-lagi hasil rekap ini akan disampaikan ke KPU Propinsi ke KPU RI, barulah KPU RI akan memutuskan, begitu dia prosesnya”, ungkap Wahyudi.

Baca Juga :  Pengakuan Tenaga Honorer yang 'Dirumahkan' : Kami Bukan Pegawai Kontrak

Wahyudi juga memaparkan dengan kehadiran pihak Bawaslu pada pleno itu, “sesuai dengan regulasi terkait dengan peraturan KPU bahwa Rekapitulasi Pleno ini dihadiri Bawaslu. Bawaslu juga harus mengetahui terkait dengan hasil rekapnya namun juga Bawaslu pada pleno ini tidak bisa melakukan sangggahan tapi tentunya kalau ada catatan bawaslu dipersilahkan dan nantinya ditingkat propinsi atau RI bisa melakukan sanggahan” pungkas Wahyudi.

Dari jalannya akhir Rapat Pleno Rekapitulasi ini ada beberapa sanggahan dari Partai PKN yang mempertanyakan, menurut versi mereka jumlah MS (Memenuhi Syarat) keanggotan Partai yang disampaikan dan ditayangkan oleh KPU tidak sesuai.

Tanggapan KPU atas sanggahan tersebut, dipersilahkan untuk di catat dan silahkan mereka Partai PKN nantinya untuk memberikan secara tertulis atas sanggahan-sanggahan lainnya. (BAF)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat
Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Banjir Belum Surut, Warga Sergai Kini Didera Kelangkaan BBM: Ekonomi Mulai Lumpuh
Ringankan Beban Korban Banjir, Ketua SMSI Sergai Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Dusun 4 Sei Rampah
PPITTNI Gelar Zikir Akbar Nasional, Ini Pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar
Ketua PN Sei Rampah Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-10 Media Sinarsergai.com
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:42 WIB

PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:20 WIB

PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:57 WIB

Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:14 WIB

Banjir Belum Surut, Warga Sergai Kini Didera Kelangkaan BBM: Ekonomi Mulai Lumpuh

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sael, Siswa Tertinggi di SMK Yapim Rantauprapat

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:57 WIB