KPU Labuhanbatu Gelar Verifikasi Faktual Partai Politik. Apa Saja?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Jalan WR Supratman No. 52 Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabubaten Labuhanbatu, Kamis, (08/12/2022).

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi S.Sos, M.M serta didampingi para Komisioner KPU yakni Muhammad Rivai Harahap Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zafar Siddik Pohan, S.Sos, M.Si Divisi Sosialisasi Pendididkan Pemilih Partisipasi Masyarakat Dan SDM, Raja Gompulon Rambe, S.E Divisi Hukum Dan Pengawasan.

Hasil dari Rapat Pleno tersebut Ketua KPU Wahyudi S.Sos, M.M menerangkan kepada zulnas.com, “jadi ini Verifikasi Rekapitulasi Faktual perbaikan terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, jadi ada 9 Partai Politik peserta pemilu 2024 yang dilakukan Verifikasi Faktual yaitu Partai Politik yang tidak terpenuhi parlemen (Non Parlemen) di DPR RI juga Partai Politik baru”, terang Wahyudi, Kamis, (08/12/2022)

Ketua KPU juga menjelaskan, “total ada 9 Partai Politik yang baru, pada Verifikasi Faktual tahap pertama itu dari 9 partai itu sudah memenuhi syarat. Ditingkat Labuhanbatu ada 4 partai politik, menyisakan 5 Partai Politik yang sudah melakukan perbaikan dan hasil perbaikannya sudah dilakukan KPU dengan pengawasan Bawaslu dan hari ini kita lakukan Rekapitulasi Faktual perbaikannya di 5 Partai Politik tadi itu Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Umat dan Partai Garuda” jelasnya.

Baca Juga :  Dampak Pandemi, Narapidana Yang Masuk Program Asimilasi Bakal Bebas

Lebih lanjut dia mengatakan, Rekapitulasi ini hanya menyampaikan dan membacakan jumlah angka dan nilai angka-angka hasil rekap tanpa ada sanggahan atau masukan, karena sesuai dengan peraturan yang berlaku kita hanya melakukan rekap, terus menindaklanjuti ke KPU RI hasil rekap ini secara aplikasi dan akan disampaikan ke Propinsi melalui Sipol, kemudian Propinsi akan melakukan rekap pada tanggal 10 Desember 2022 ini dan selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI. Ujarnya.

Ketua KPU Labuhanbatu mengungkapkan hanya membantu melakukan rekapitulasi perbaikan ditingkat kabupaten keputusan MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) itu menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia yang akan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022.

“Hasil dari pada rekapitulasi 5 partai ini sudah memenuhi kriteria, “kita hanya melakukan rekap dari hasil ini tidak ada menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat lagi-lagi hasil rekap ini akan disampaikan ke KPU Propinsi ke KPU RI, barulah KPU RI akan memutuskan, begitu dia prosesnya”, ungkap Wahyudi.

Baca Juga :  Halal Bihalal Gemkara Batubara : Mari Bantu Parpol Mencari Figur Terbaik

Wahyudi juga memaparkan dengan kehadiran pihak Bawaslu pada pleno itu, “sesuai dengan regulasi terkait dengan peraturan KPU bahwa Rekapitulasi Pleno ini dihadiri Bawaslu. Bawaslu juga harus mengetahui terkait dengan hasil rekapnya namun juga Bawaslu pada pleno ini tidak bisa melakukan sangggahan tapi tentunya kalau ada catatan bawaslu dipersilahkan dan nantinya ditingkat propinsi atau RI bisa melakukan sanggahan” pungkas Wahyudi.

Dari jalannya akhir Rapat Pleno Rekapitulasi ini ada beberapa sanggahan dari Partai PKN yang mempertanyakan, menurut versi mereka jumlah MS (Memenuhi Syarat) keanggotan Partai yang disampaikan dan ditayangkan oleh KPU tidak sesuai.

Tanggapan KPU atas sanggahan tersebut, dipersilahkan untuk di catat dan silahkan mereka Partai PKN nantinya untuk memberikan secara tertulis atas sanggahan-sanggahan lainnya. (BAF)

Berita Terkait

Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai

Senin, 21 Juli 2025 - 23:27 WIB

Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:09 WIB

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:49 WIB

Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:15 WIB

Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

BATUBARA

Menelisik Jejak Karier Lendi Aprianto

Sabtu, 2 Agu 2025 - 01:29 WIB