Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batubara menyambut baik kebijakan pemerintah pusat dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyambut momentum lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini.
Meski setelah dua tahun masyarakat Indonesia dihadapkan kepada kebijakan dan imbauan larangan mudik karena pandemi, akhirnya tahun ini mudik kembali diperbolehkan.
Momentum seperti ini, tentu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal. Mereka yang menahan kesabaran untuk pulang pada dua momen lebaran sebelum ini sangat mendambakan berkumpul dengan para keluarga, handai tolan, dan sahabat-sahabat mereka yang telah lama tak berjumpa.
Lantas bagaimana kesiapan pemerintah daerah dalam mengontrol arus mudik tahun ini?
Bupati Batubara Zahir bersama Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes dan unsur Forkopimda Batubara, meninjau lokasi pos pengamanan arus mudik 2022, peninjauan pengamanan arus mudik itu langsung oleh Bupati dan Kapolres setempat di Pos Pengamanan Simpang Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kamis (28/04/2022).
Pemeriksaan pos pengamanan dilakukan guna melihat kesiapsiagaan petugas, baik dari Pemerintah Daerah maupun Kepolisian dalam pengamanan arus mudik.
Sebagai catatan, Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Batubara kembali memperbolehkan untuk melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Hal ini dikarenakan Kabupaten Batubara telah memenuhi vaksinasi mencapai lebih dari sembilan puluh persen hingga vaksinasi dosis kedua.
Pos pengamanan arus mudik didirikan di 3 titik di Kabupaten Batubara, yakni pos pengamanan di Simpang Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, pos pengamanan di Simpang Empat Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh, dan ketiga pos pengamanan di Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai.
Masing-masing pos pengamanan telah di sediakan satgas vaksinator, tenaga medis, mobil ambulance dan mobil pemadam kebakaran.
Peninjauan dan pengecekan ini rutin dilakukan guna untuk memastikan segala prosedur dan protokol pengamanan telah disiapkan.
Pada kesempatan itu, Bupati Zahir juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya warga Batubara yang hendak mudik maupun kembali ke Batubara, untuk selalu berhati-hati berkendara, mengutamakan keselamatan, dan tidak lupa tetap menjaga protokol kesehatan.
Menurut Survei Badan Litbang Perhubungan Kementerian Perhubungan, tahun 2022 ini diperkirakan pemudik tahun ini mencapai 79,4 juta orang. Jumlah yang cukup fantastis sebagai pelaku utama dalam menggerakkan roda perekonomian di masing-masing daerah.
Masyarakat yang mudik juga berpotensi menyalurkan aliran dana yang diterima selama bekerja di kawasan perkotaan, sehingga sangat berdampak pada meningkatnya pendapatan konsumsi rumah tangga di daerah dan pedesaan.
Kesenjangan perekonomian kota dan desa akan tereduksi oleh aksi jutaan pemudik. Aliran modal dan dana dari kawasan perkotaan ke pedesaan akan menyebabkan pemerataan ekonomi yang menjadi salah satu faktor positif kesejahteraan ekonomi dalam sebuah negeri.
Pertumbuhan ekonomi masih didominasi oleh variabel konsumsi rumah tangga sebagai faktor utama penggerak. Konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 54,42% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) 2021. Artinya, menggerakkan konsumsi rumah tangga tentu menjadi pilihan yang bijak dalam upaya memulihkan roda perekonomian.
Akselerator
Salah satu upaya dalam menggerakkan konsumsi rumah tangga terutama pada momen hari raya seperti ini adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR adalah salah satu bentuk apresiasi dari kinerja para karyawan, aparatur negara, dan pensiunan. THR menjadi pilihan pemerintah dalam strategi untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga pada saat momen mudik yang kembali diperbolehkan.
Berdasarkan data yang dilansir dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi penerima THR pada tahun ini hingga Selasa (26/4) mencapai Rp 9,9 triliun kepada 1,78 juta pegawai pemerintah pusat, dan Rp 8,86 triliun untuk 1,8 Juta pegawai pemerintah daerah.
Sementara, THR kepada karyawan swasta diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia. Ketentuan ini akan berdampak positif kepada jutaan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Pemberian THR ini, tentu memberikan kesempatan baru untuk pertumbuhan positif ekonomi negeri ini. Konsumsi rumah tangga yang meningkat karena THR, akan menjadi akselerator terhadap peningkatan pendapatan perusahaan maupun UMKM di daerah, sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan faktor-faktor produksi. Hal ini secara tidak langsung juga berdampak pada meningkatnya investasi dalam produksi sehingga secara simultan dapat memulihkan ekonomi negeri ini.
Memulihkan Ekonomi
Mudik adalah tradisi Indonesia yang akan terus lestari. Momen pulang mudik adalah kesempatan setahun sekali yang akhirnya dapat dinikmati tanpa rasa bersalah oleh masyarakat, tentu dengan beberapa kebijakan dan aturan tentang protokol kesehatan. Kembali ke kampung halaman akan memulihkan rasa rindu bertemu keluarga setelah sekian lama tidak berkumpul, sekaligus merayakan kemenangan di momen Lebaran.
Dengan perilaku konsumsi yang produktif dan tetap efektif, konsumsi masyarakat dapat mengakselerasi faktor ekonomi yang lain seperti investasi.
Kepulangan jutaan pemudik pada momen Lebaran tahun ini tidak hanya memulihkan rasa rindu, tetapi juga memulihkan ekonomi negeri ini. Kepulangan ini diharapkan mampu menggerakkan kembali konsumsi dan investasi bagi berputarnya roda ekonomi. Muaranya tentu meningkatnya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berujung kepada kesejahteraan bagi masyarakat. ***